Jogjakarta News Online - Terdapat Ribuan guru di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima surat permintaan dukungan dari calon presiden Prabowo Subianto.

Isi dari  surat yang dikirim secara pribadi itu, Prabowo subiyanto calon RI 1 nomor urut satu tersebut meminta masukan kepada para guru.

salah seorang guru di SMK Negeri 2 Wonosari Kabupaten Gunungkidul, beliau  mengatakan surat Prabowo diterimanya pada hari Sabtu (21/6) pekan lalu.

Di dalam  amplop surat tersebut terdapat gambar Prabowo Subianto.

Isi dari  surat tersebut antara lain Prabowo meminta dukungan dan doa restu masyarakat pada pemilihan presiden mendatang.

"Pada bagian bawah sampul surat terdapat tulisan yang intinya meminta kepada guru penerima untuk menyampaikan masukan melalui surat maupun pesan singkat ke nomor telepon yang sudah ditulis," tangkas  Priharmono.

Di dalam  surat tersebut Prabowo juga menyampaikan visi dan misi Prabowo jika terpilih menjadi
presiden.

Prabowo subiyanto berjanji meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan pendidikan serta pemberdayaan ekonomi kecil dan menengah.

Kata priharmono  terhadap adanya surat itu tidak akan mengganggu pilihannya. Ia menyebutkan soal pilihan tergantung masing-masing individu.

Untuk Sementara Kepala SMK Negeri 2 Wonosari Sangkin mengatakan hampir semua guru dan pegawai di sekolahnya mendapatkan surat dari capres nomor urut satu.

Sebanyak  170 pucuk surat  diterima sekolah dan akan disampaikan ke masing-masing penerima.

"Saya Biarkan para guru menyikapi sendiri," tegasnya.

Di tempat terpisah  Manajer Operasional Kantor Pos Wonosari Wedha Wijayanto mengatakan surat tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos Wonosari.

"Untuk Pengiriman dilakukan dalam dua tahap yakni pada 19 Juni sebanyak 7.700 surat dan pada tanggal 20 Juni sebanyak 4.400 surat," katanya.

Mensikapi  surat semacam itu, pihak Panwaslu Gunungkidul beranggapan tidak melanggar aturan.

Sampai saat ini  Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengatakan masih mendalami peredaran surat itu.

Peredaran surat ini  merujuk Pasal 214 pada UU 42/2008 tentang kampanye hitam, tetapi  dalam surat-surat yang dikirim tidak ada hal-hal yang mencurigakan.

Oleh karena itu , Pihak Panwaslu menganggap hal tersebut bukan masuk dalam jenis kampanye hitam atau melanggar aturan yang ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan

 
Top