Jogjakarta News Online -Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
yakni Gamawan Fauzi, mengingatkan agar
Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya setelah putusan MK tentang
sengketa Pilpres 2014 ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Mendagri terkait jabatan Jokowi
sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Karena pengunduran diri tersebut harus dilakukan
sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2014. Gamawan Fauzi
mengatakan undang-undang mengatur bahwa setiap pejabat tidak boleh merangkap
jabatan strategis, agar tidak terjadi kekacauan .
“Sejak Mahkamah Konstitusi [MK] menetapkan putusan
kemarin, Jokowi sebetulnya sudah bisa mengajukan surat pengunduran diri dari
Gubernur DKI Jakarta. Dan surat tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) DKI Jakarta,” paparnya
Mendagri menambahkan apabila proses pengunduruan diri
tersebut sudah disetujui DPRD DKI Jakarta, maka hasilnya akan diserahkan pada Komisi Pemilihan
Umum (KPU). ”Dan nanti pengajuan pengunduran dirinya akan dibahas dan
ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD DKI yang baru. Semoga prosesnya lancer dan
tidak bermasalah,” kata Gamawan fauzi.
Diberitakan sebelumnya presiden terpilih Jokowi
sedang mempersiapkan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur DKI Jakarta
setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan
oleh tim Prabowo-Hatta kemarin.
Joko Widodo mengatakan surat pengunduran dirinya akan
diajukan ke Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pekan
depan. ”Lagi dibuat dulu surat pengunduran dirinya . Kita masih menunggu
waktu yang baik, ,” katanya di Balai Kota Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan