Jogjakarta News Online -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni  Gamawan Fauzi, mengingatkan agar Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya setelah putusan MK tentang sengketa Pilpres 2014 ditetapkan. Hal tersebut  disampaikan Mendagri terkait jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Karena pengunduran diri tersebut harus dilakukan  sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2014. Gamawan Fauzi mengatakan undang-undang mengatur bahwa setiap pejabat tidak boleh merangkap jabatan strategis, agar tidak terjadi kekacauan .


“Sejak Mahkamah Konstitusi [MK] menetapkan putusan kemarin, Jokowi sebetulnya sudah bisa mengajukan surat pengunduran diri dari Gubernur DKI Jakarta. Dan surat tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta,” paparnya 

Mendagri  menambahkan apabila proses pengunduruan diri tersebut sudah disetujui DPRD DKI Jakarta, maka  hasilnya akan diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Dan nanti pengajuan pengunduran dirinya akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD DKI yang baru. Semoga prosesnya lancer dan tidak bermasalah,” kata Gamawan fauzi.

Diberitakan sebelumnya presiden terpilih Jokowi sedang mempersiapkan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan oleh tim Prabowo-Hatta kemarin.

Joko Widodo  mengatakan surat pengunduran dirinya akan diajukan ke Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pekan depan. ”Lagi dibuat dulu surat pengunduran dirinya . Kita masih menunggu waktu yang baik, ,” katanya di Balai Kota Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan

 
Top