Jogjakarta News Online -Dengan keberadaan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) belakangan mulai ramai dibicarakan karena organisasi pimpinan Abu Umar Al-Baghdadi itu telah menguasai sebagian wilayah Irak dan Suriah dengan cara kekerasan, pembunuhan dan perampokan. Paham ISIS mulai memperluas pengaruhnya dengan merekrut warga negara di belahan dunia lain. Di Negara Indonesia  bukti-bukti kehadiran ISIS semakin nyata melalui simbol-simbol bendera, lukisan graffiti  hingga video pendeklarasian dukungan kepada ISIS.

Pihak pemerintah Indonesia (4/8/2014) langsung mengeluarkan sikap atas ISIS. Melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan Indonesia tidak mengakui keberadaan ISIS. Pihak Pemerintah juga melarang penyebarluasan paham ISIS di Tanah Air karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan kebinekaan di negeri ini.

Belum ada sanksi yang diberikan
Walaupun  pemerintah telah melantangkan kecaman keras,akan tetapi  hingga kini belum ada satu pun sanksi yang dijatuhkan kepada para pendukung ISIS yang mulai terang-terangan tampil ke publik itu. Namun Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS bisa saja dicabut kewarganegaraannya. Akan tetapi  hal ini langsung dibantah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Dia  menyatakan bahwa  pemerintah tidak bisa langsung mencabut kewarganegaraan pengikut ISIS. Dikarenakan  aturan dalam Pasal 23 huruf (e) dan (f) pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan belum terpenuhi.
Di dalam Pasal 23 (e) disebutkan bahwa WNI akan dicabut kewarganegaraannya apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing  yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia. Sementara itu dalam  Pasal 23 (f) mencantumkan klausul WNI akan dicabut kewarganegaraannya apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing .

Bukan tindakan  pidana
Jika dilihat dari sisi penegakan hukum,pihak  Polri juga belum bisa menangkap para pendukung ISIS tersebut. Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan Polri masih mengkaji sejauh mana para pendukung ISIS di Indonesia ini melakukan kegiatannya. Kepolisian  tidak akan buru-buru menyimpulkan dukungan terhadap ISIS itu adalah tindakan makar.
"Kami lihat dulu, konteks dukungannya seperti apa? apakah ada kaitan dengan makar. Kalo Makar itu mendirikan negara, kemudian menghancurkan negara, apakah itu sudah ada? tentu itu akan dipelajari semuanya lebih lanjut," kata Kapolri.
Dia  menyebutkan Polri sudah mengikuti pergerakan kelompok-kelompok radikal di Indonesia yang paling mudah dimasuki paham ISIS. Akan tetapi  mantan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat itu mengungkapkan belum ada pergerakan yang signifikan dari pendukung ISIS.
Sutarman mengatakan paham ISIS itu juga tidak sepenuhnya diterima oleh kelompok radikal. Sutarman mencontohkan, putra mantan Amir Jema'ah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir pun menolak keberadaan ISIS di Indonesia . "Jadi paham ISIS itu masih inilah, belum  terlalu banyak pengaruhnya di sini," kata  Sutarman.

Beda negara, pasti beda penanganan
Di  Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang tegas untuk menjerat para pendukung ISIS, dengan begitu cara penanganan berbeda terhadap teror ISIS dilakukan negara lain. Di Spanyol, misalnya sempat menahan gadis berusia 14 tahun dan perempuan 19 tahun karena mencoba bergabung ke ISIS. Pasukan keamanan Spanyol menghentikan keduanya pada 2 Agustus lalu, waktu  mereka mencoba masuk wilayah Maroko yang menjadi kantong wilayah Spanyol. Pihak Aparat keamanan Spanyol juga telah melakukan tiga penggerebekan terhadap kelompok perekrut calon sukarelawan dan menangkap setidaknya 20 orang terkait ISIS.
Contoh di Australia, salah seorang pemuda diperiksa aparat kepolisian setelah menyatakan dukungannya secara terbuka untuk ISIS dalam akun Facebook-nya. Kalo  di Indonesia, meski bukti-bukti kehadiran ISIS kian nyata, tetapi aparat di Tanah Air belum melakukan tindakan represif. Segala  Upaya penanganan ISIS saat ini digencarkan dengan pendekatan preventif. Contohnya  Kementerian Agama akan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, kemudian Kementerian Luar Negeri bertukar informasi dengan negara-negara Timur Tengah agar tidak dengan mudah memberi visa bagi WNI ke daerah konflik, Lalu Kemenhuk dan HAM menyeleksi ketat penerbitan paspor   hingga instruksi khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memblokir informasi soal ISIS di dunia maya.

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan

 
Top